Kakanwil Kemenkumham Jateng Sampaikan Pentingnya Peran Pembimbing Kemasyarakatan Saat Tutup Rakernis Pemasyarakatan

    Kakanwil Kemenkumham Jateng Sampaikan Pentingnya Peran Pembimbing Kemasyarakatan Saat Tutup Rakernis Pemasyarakatan
    Dok. Humas Rutan Kudus

    Nusakambangan - Jumat, (08/03) Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah (Kanwil Kemenkumham Jateng) mendapat kesempatan sebagai tuan rumah dalam pelaksanaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemasyarakatan Tahun 2024 yang digelar oleh Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta. 

    Berlangsung di Aula Lapas High Risk Karanganyar, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Tejo Harwanto menutup kegiatan yang mengusung tema Pembentukan Pos Bapas Jakarta Utara untuk Meningkatkan Kualitas Penyelenggaraan Pemasyarakatan.

    "Nusakambangan adalah tempat pilot Project Pemasyarakatan. Di sinilah tempat kita semua jajaran Pemasyarakatan membangun konsep pemikiran, " kata Tejo. 

    Ia menilai, tugas dan fungsi Pembimbingan Kemasyarakatan (PK) PK sangat krusial dalam menentukan proses dan hasil pembinaan pada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Di mana WBP memiliki hak dan kewajiban selama menjalani masa tahanan yang merupakan hasil assessment dari PK.

    "Tugas PK berupa pengawasan dan pendampingan mengutamakan bagaimana WBP diberikan pembinaan kemandirian untuk membuka peluang usaha bekal mereka keluar nanti, " ungkap Kakanwil.

    Namun demikian, ia menyatakan masih kurangnya jumlah PK yang ada di lapangan. Terlebih pada daerah Jakarta Utara yang menjadi pembahasan dalam Rakernis ini.

    Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara & Keamanan Alfonsus Wisnu Ardianto selaku Ketua Panitia Rakernis menyampaikan maksud kegiatan ini adalah untuk menyesuaikan standar pelayanan pemasyarakatan yang telah dibuat sebelumnya dengan dasar hukum dan sehingga dapat mengakomodir kebutuhan-kebutuhan antar Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. 

    Adapun pada pemaparan materi oleh Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan Pujo Harinto dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Dedy Irsan mengulik seputar tata cara pelaksanaan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan pada Rutan/Lpas/Lapas/LPKA.

    Tampak mengikuti acara, Kepala UPT se-Nusakambangan, serta Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.

    kemenkumhamjateng kemenkumhamri
    David Fernanda Putra

    David Fernanda Putra

    Artikel Sebelumnya

    Rutan Kudus Siap Menuju Wilayah Bebas Korupsi...

    Artikel Berikutnya

    Rutan Kudus Ikuti Kostek Kamtib Intel Pemasyarakatan

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TNI-Polri Gelar Tactical Video Game Untuk Sinergikan Pengamanan VVIP Pelantikan Presiden 2024
    Diduga Langgar AD/ART, Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat dan PTUN
    Mobil Otonom: Teknologi Revolusioner di Dunia Transportasi
    Mobil Hybrid vs. Mobil Listrik: Menimbang Pilihan Terbaik dalam Era Kendaraan Ramah Lingkungan
    Menggali Keunggulan 20 Produsen Mobil Dunia: Perjalanan Inovasi dan Dominasi

    Ikuti Kami