Kemenkumham Jateng Dukung UMKM Dengan Berikan Pendampingan pada Workshop Pendirian Perseroan Perorangan bagi UMKM

    Kemenkumham Jateng Dukung UMKM Dengan Berikan Pendampingan pada Workshop Pendirian Perseroan Perorangan bagi UMKM

    Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah (Kanwil Kemenkumham Jateng) memberikan pendampingan melalui kegiatan Capacity Building Workshop Pendirian PT Perorangan bagi UMKM di Rumah BUMN BRI Jepara, Rabu (24/01).

    Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggiat Ferdinan membuka jalannya kegiatan.
    Hadir pada kesempatan tersebut, Ketua UMKM Kartini Mandiri Jepara, Tri Rusminingsih, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Agustinus Yosi Setiawan dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Widya Pratiwi Asmara.

    Anggiat menjelaskan bahwa pemerintah terus berupaya untuk melahirkan para wirausaha baru karena Rasio Kewirausahaan Indonesia tergolong rendah yaitu di angka 3, 47%.

    “Untuk melahirkan para wirausaha baru, Pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan yang dapat menciptakan kemudahan berusaha, khususnya bagi setiap individu yang memiliki gagasan bisnis yang kreatif namun tidak memiliki modal yang besar, bahkan masih pemula, ” kata Anggiat.

    “Pemerintah tidak hanya melakukan deregulasi dan debirokratisasi dalam rangka mewujudkan layanan perizinan yang sederhana dan berbiaya ringan, tetapi juga memunculkan badan hukum baru yaitu Perseroan Perorangan, ” sambungnya.

    Selanjutnya, mantan Kadiv Administrasi Kanwil Jabar ini memaparkan bahwa Perseroan Perorangan merupakan terobosan yang diinisiasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk memberdayakan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia.

    “Perseroan Perorangan adalah perseroan yang memenuhi kriteria UMK yang didirikan oleh 1 (satu) orang dengan mendaftarkan surat pernyataan pendaftaran. Ketika UMK menjadi berbadan hukum Perseroan Perorangan, maka harta kekayaan pendiri/pemilik UMK terpisah dari harta kekayaan perseroan, ” jelas Anggiat.

    Menutup sambutannya, Anggiat menyampaikan bahwa pengaturan ini akan menumbuhkembangkan tata kelola bisnis yang baik bagi kalangan pelaku UMK sehingga akan membangun kepercayaan dari lembaga perbankan dan kalangan investor terhadap keberlangsungan/prospek bisnis UMK itu sendiri.

    Sebagai informasi, hadir sebagai Narasumber ialah Penyuluh Hukum Ahli Madya, Rina Desy dan kegiatan diikuti oleh Pengurus UMKM Kartini Mandiri Kabupaten Jepara dan Para Pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Diakhir acara, Kanwil Kemenkumham Jateng memberikan pelayanan pendaftaran perseroan perorangan secara langsung kepada seluruh peserta serta penyerahan sertifikat Perseroan Perorangan kepada yang berhasil mendaftar.

    kemenkumhamri kemenkumhamjateng
    David Fernanda Putra

    David Fernanda Putra

    Artikel Sebelumnya

    Keterlibatan Rutan Kudus dalam Entry Meeting...

    Artikel Berikutnya

    Bukti Komitmen Akuntabilitas Serta Transparansi,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Membangun Positivisme Bangsa Indonesia di Tengah Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Dunia
    TNI-Polri Gelar Tactical Video Game Untuk Sinergikan Pengamanan VVIP Pelantikan Presiden 2024
    Diduga Langgar AD/ART, Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat dan PTUN
    Mobil Otonom: Teknologi Revolusioner di Dunia Transportasi
    Mobil Hybrid vs. Mobil Listrik: Menimbang Pilihan Terbaik dalam Era Kendaraan Ramah Lingkungan

    Ikuti Kami