Rutan Kudus Penuhi Standar Pelayanan Berbasis HAM

    Rutan Kudus Penuhi Standar Pelayanan Berbasis HAM

    Kudus - Selasa (05/09) Dalam melaksanakan pelayanan dan memberikan informasi diperlukan penguatan dari ahli, oleh karena itu untuk memberikan pelayanan yang terbaik Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IB Kudus mengikuti "Diseminasi dan Penguatan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM)" melalui zoom virtual dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Tengah. 

    Kegiatan diikuti oleh staf Rutan Kudus, Muhammad Himatulala. Pada kesempatan kali ini pemateri diisi langsung oleh Lista Widyastuti selalu Kepala Bidang HAM Jawa Tengah

    Lisa menyampaikan dalam pemenuhan standard pelayanan publik mengacu pada Peraturan Menteri dan HAM yang telah ditetapkan

    "Kita memiliki acuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No 27 tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM dalam melaksanakan pelayanan yang prima", ujar Lisa

    Dengan demikian kegiatan yang dilaksanakan dari Kantor wilayah ditujukan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis dalam penguatan desiminasi dan pelayanan publik berbasis HAM

    Oleh karena itu Rutan Kudus sebagai unit pelaksana teknis diharapkan bisa mewujudkan pelayan yang prima dan informatif dalam melayani masyarakat

    kemenkumhamjateng kemenkumhamri
    David Fernanda Putra

    David Fernanda Putra

    Artikel Sebelumnya

    Rutan Kudus Ikuti Diseminasi Pelayanan Publik

    Artikel Berikutnya

    Dirtikers : Jangan Hanya Sekedar Seremonial...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TNI-Polri Gelar Tactical Video Game Untuk Sinergikan Pengamanan VVIP Pelantikan Presiden 2024
    Diduga Langgar AD/ART, Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat dan PTUN
    Mobil Otonom: Teknologi Revolusioner di Dunia Transportasi
    Mobil Hybrid vs. Mobil Listrik: Menimbang Pilihan Terbaik dalam Era Kendaraan Ramah Lingkungan
    Menggali Keunggulan 20 Produsen Mobil Dunia: Perjalanan Inovasi dan Dominasi

    Ikuti Kami