Semarakkan Hari Lahir Kemenkumham Ke-78 Dengan Penyuluhan Hukum Serentak KUHP

    Semarakkan Hari Lahir Kemenkumham Ke-78 Dengan Penyuluhan Hukum Serentak KUHP
    Dok. Humas Rutan Kudus

    Semarang - Dalam rangka Hari Lahir Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ke-78, Kemenkumham mengadakan kegiatan Penyuluhan Hukum nengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Rabu (02/08). 

    Widodo Ekatjahjana, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), menjelaskan jika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru ini sebagai tanda revolusi besar dalam paradigma hukum pidana di Indonesia.

    "KUHP saat ini memanfaatkan prinsip hukum pidana modern.  Mencakup keadilan korektif, keadilan restoratif, dan rehabilitatif, " tuturnya.

    Widodo menambahkan pembaruan KUHP juga mengacu terhadap lima misi. Yaitu dekolonisasi, demokratisasi hukum pidana, konsolidasi/rekodifikasi hukum pidana, adaptasi dan harmonisasi terhadap beragam perkembangan hukum dinamis serta modernisasi.

    Tahapan yang dilalui dalam pembentukan KUHP tidaklah perjalanan yang mudah. Sejak dibahas pada tahun 1963, KUHP telah melewati transformasi yang matang hingga mencapai titik penting dengan disahkannya tanggal 6 Desember 2022. 

    Dalam momentum bersejarah itu, Indonesia pada akhirnya mempunyai produk hukum yang murni dibahas oleh tokoh-tokoh nasional, tentunya berakar pada nilai-nilai Pancasila.

    "Selaras dengan semangat KUHP baru, kita semua memiliki komitmen untuk selalu memberikan wawasan yang seluas-luasnya terhadap seluruh masyarakat, " ungkapnya.

    "Dalam menuju tujuan yang telah dicanangkan, pemerintah memiliki rencana untuk mengoptimalkan tahapan sosialisasi kurun waktu 3 tahun sebelum KUHP baru diberlakukan secara utuh, " sambung Widodo. 

    Kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak (Luhkumtak) saat ini digelar pada 78 titik Kantor Wilayah dan 78 titik Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang tersebar di penjuru Indonesia dan melibatkan tenaga fungsional penyuluh hukum dan PBH di 33 Kantor Wilayah Kemenkumham.

    Di Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah sendiri, kegiatan Luhkumtak diselenggarakan pada 3 (tiga) titik di provinsi Jawa Tengah, itu Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang, Kecamatan Banyubiru Kabupaten Semarang, dan Kecamatan Guntur Kabupaten Demak.

    Dalam kesempatan membuka kegiatan di Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan mengatakan dengan adanya sosialisasi ini masyarakat dapat lebih mengenali Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Dirinya memiliki komitmen untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh lapisan masyarakat terhadap isi, kandungan, tujuan, dan maksud dari KUHP Nasional terbaru.

    "Kami ingin masyarakat bisa mengerti mengenai perkembangan hukum sekarang. Sehingga tujuan untuk menciptakan kesadaran hukum dapat tercapai, " jelas Nur Ichwan.

    Baginya, kesadaran hukum bisa dimaknai sebagai kesadaran seseorang atau sebuah kelompok masyarakat terhadap aturan-aturan atau hukum yang berlaku. 

    Hal tersebut memiliki tujuan supata ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan bisa diwujudkan dalam pergaulan antar sesama dalam lingkungan masyarakat.

    "Pengetahuan hukum menjadi satu diantara faktor yang memiliki pengaruh terhadap kesadaran hukum. Berdasar hal tersebut kegiatan ini kami hadirkan untuk masyarakat, " jelasnya.

    "Peraturan dalam hukum harus disebarluaskan secara masif, sehingga dengan sendirinya peraturan itu dapat tersebar dan cepat dipahami oleh masyarakat, khususnya KUHP yang baru ini, " pungkasnya.

    Sebagai informasi, Hari Lahir Kemenkumham diperingati pada tanggal 19 Agustus setiap tahunnya. 

    Peringatan tersebut menjadi momentum bagi Kemenkumham untuk merenungkan pencapaian selama 78 tahun pengabdian kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    Tema besar "Kemenkumham Semakin Berkualitas untuk Indonesia Maju" memperlihatkan semangat Kemenkumham dalam memberikan pelayanan yang efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

    Sebagai satu dari sekian lembaga pilar hukum di Indonesia, Kemenkumham selalu berusaha untuk menciptakan lingkungan hukum yang adil dengan berlandaskan terhadap prinsip keadilan korektif, keadilan restoratif, dan rehabilitatif.

    Melalui semangat HDKD ke-78, Kemenkumham selalu memiliki komitmen untuk menjadi lembaga yang kredibel dalam mengayomi dan melindungi hak-hak asasi manusia serta memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan bangsa.

    kemenkumhamjateng kemenkumhamri
    David Fernanda Putra

    David Fernanda Putra

    Artikel Sebelumnya

    Takjub, LPKA Kutoarjo Berhasil Membuat Plt....

    Artikel Berikutnya

    Plt Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah Sapa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Membangun Positivisme Bangsa Indonesia di Tengah Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Dunia
    TNI-Polri Gelar Tactical Video Game Untuk Sinergikan Pengamanan VVIP Pelantikan Presiden 2024
    Diduga Langgar AD/ART, Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat dan PTUN
    Mobil Otonom: Teknologi Revolusioner di Dunia Transportasi
    Mobil Hybrid vs. Mobil Listrik: Menimbang Pilihan Terbaik dalam Era Kendaraan Ramah Lingkungan

    Ikuti Kami